Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sitisna melalui Kanit Intelkam Polsek Citamiang Aiptu wanwan Setiawan, S.Pd. mengdahiri kegiatan di Kantor KPU Jl. Otto Iskandardinata No. 175 Kel. Naggeleng Kec. Citamiang Kota Sukabumi telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Kota Sukabumi mengenai Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum. Senin (13/11/2023) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri, sbb Komisioner KPU Prov Jabar Divisi penyelengaraan Pemilu, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Asda 1 kota Sukabumi, Kakesbangpol Kota Sukabumi, Kasat Pol PP KPUD, Para Camat Se-Kota Sukabumi, Para ketua PPK kecamatan, Dinas/Instansi terkait dan Tamu undangan lainnya.
Adapun isi pembahasan pada intinya Penentuan tempat/lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanya) tingkat kelurahan dan kecamatan se kota sukabumi yg masuk di wilayah zona hijau (Sesuai Perda)., lokasi yg dilarang utk pemasangan APK dan kampanye terbuka di wilayah zona merah (Sesuai Perda), Menentukan tempat /lokasi yang akan di gunakan untuk kegiatan rapat umum, Penentuan untuk lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka. Dan Dalam kegiatan penertiban yang berwenang untuk menurunkan APK hanya dari Sat Pol PP saja atas rekomendasi Bawaslu berdasarkan ketentuan peraturan/ perundang undangan (berdasarkan Peraturan KPU no. 23 Tahun 2018).
Dari hasil rapat tersebut nantinya akan disosialisakan kepada partai peserta pemilu dan para caleg serta kader dan simpatisan sehingga dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.