Polsek Sukalarang Gelar Razia Knalpot Brong Antisipasi Kejahatan Balap Liar

    Polsek Sukalarang Gelar Razia Knalpot Brong Antisipasi Kejahatan Balap Liar
    Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Sukalarang menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi

    Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut curhatan warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres Sukabumi Kota yaitu Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Selasa (30/1/2024)

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”

    “Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat” tutupnya

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo indonesia
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi dan Penerbitan Knalpot Brong...

    Artikel Berikutnya

    Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan...

    Berita terkait